Kekerasan berbasis gender online (KBGO), dikenal juga dengan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi (TFGBV) menurut UN Women, kekerasan siber berbasis gender (KSBG) menurut Komnas Perempuan, dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) menurut UU No. 12 Tahun 2022, adalah kekerasan dan eksploitasi yang dilakukan, dibantu, diperburuk dan diperkuat dengan menggunakan piranti teknologi informasi komunikasi atau bentuk antarmuka digital lainnya seperti telepon genggam, komputer tablet, komputer, piranti suara, kamera, perangkat penentu posisi global (GPS), perangkat pengkat pelacak atau situs dan media sosial yang merugikan dan membahayakan secara fisik, seksual, psikologis/emosial, sosial, politik, ekonomi dan atau bentuk pelanggaran lain terhadap hak dan kebebasan khususnya bagi perempuan dan kelompok LGBTQI+.[1][2]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search